Dialog ini merupakan wujud nyata pelaksanaan Instruksi Ketua Bawaslu RI Nomor 2 Tahun 2026 tentang Tugas Konsolidasi Demokrasi, yang menekankan pentingnya identifikasi potensi kerawanan pemilu secara langsung di tengah masyarakat.
Kegiatan ini merupakan langkah nyata Bawaslu dalam mengidentifikasi dan memetakan potensi kerawanan pelanggaran pemilu, khususnya politik uang, di luar masa tahapan pemilu.