Bawaslu Labuhanbatu Selatan Gelar Diskusi Konsolidasi Demokrasi bersama DPC GMNI
|
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Bawaslu untuk secara aktif mengidentifikasi dan memetakan isu-isu demokrasi dan kepemiluan aktual pasca penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada 2024, sekaligus mempersiapkan pengawasan yang lebih baik menuju Pemilu 2029. Diskusi difokuskan pada beberapa tema krusial, antara lain:
Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam proses demokrasi dan pemilu.
Pencegahan dan penanggulangan politik uang yang dapat merusak integritas pemilu.
Peran serta pemuda dan organisasi kemasyarakatan (dalam hal ini GMNI) dalam pengawasan partisipatif untuk mewujudkan pemilu yang jujur dan adil.
Dalam sambutannya, Ketua Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu Selatan menegaskan bahwa kolaborasi dengan elemen masyarakat sipil seperti GMNI sangat penting untuk memperkuat pilar demokrasi. “Dialog seperti ini menjadi jembatan untuk mendengar aspirasi langsung dari masyarakat, sekaligus menyamakan persepsi tentang tantangan demokrasi di tingkat akar rumput,” ujarnya.
Sementara itu, perwakilan DPC GMNI Labuhanbatu Selatan menyampaikan apresiasi atas inisiatif Bawaslu yang membuka ruang dialog. Mereka menyampaikan beberapa masukan dan pengamatan terkait dinamika politik lokal, serta menyatakan kesiapan untuk berpartisipasi aktif dalam pengawasan pemilu bersama Bawaslu.
Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan:
Instruksi Ketua Bawaslu RI Nomor 2 Tahun 2026 tentang Tugas Konsolidasi Demokrasi.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (sebagaimana telah diubah), khususnya pasal yang mengamanatkan Bawaslu untuk melakukan pencegahan pelanggaran dan sengketa pemilu melalui identifikasi potensi kerawanan.
Lampiran Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Bawaslu Tahun 2025-2029, yang berisi visi "Kolaborasi Memperkokoh Demokrasi Substansial" dan misi "Memperkuat kemitraan pengawasan pemilu dengan masyarakat sipil".
Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 261/PM.05/K1/11/2025 tentang Pedoman Strategi dan Teknik Pengembangan Pengawasan Partisipatif, yang menjadi acuan teknis pelaksanaan diskusi.
Kegiatan ini diharapkan dapat terus berlanjut dengan melibatkan lebih banyak lagi elemen masyarakat sipil dan pemangku kepentingan lainnya, sebagai wujud nyata komitmen Bawaslu Labuhanbatu Selatan dalam memperkokoh demokrasi substansial di daerah.