Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Labuhanbatu Selatan Gelar Diskusi Konsolidasi Demokrasi dengan Pendamping PKH

1

Labuhanbatu Selatan, 4 Februari 2026 – Sebagai implementasi dari Instruksi Ketua Bawaslu RI Nomor 2 Tahun 2026 tentang Tugas Konsolidasi Demokrasi, Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu Selatan melalui Tim Divisi HPPH (Hukum, Pengawasan, Pencegahan, dan Penanganan) kembali menggelar diskusi intensif dengan pemangku kepentingan strategis. Kali ini, diskusi dilaksanakan dengan Koordinator Pendamping Keluarga Harapan (PKH) Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Bapak Heri Harahap, S.Pd., pada Rabu, 4 Februari 2026 di Kantor Dinas Sosial setempat.

Kegiatan ini merupakan langkah nyata Bawaslu dalam mengidentifikasi dan memetakan potensi kerawanan pelanggaran pemilu, khususnya politik uang, di luar masa tahapan pemilu.

Koordinator Divisi HPPH, Rido Akmal Nasution, yang memimpin diskusi bersama timnya, menyoroti pentingnya pencegahan dini. "Kelompok penerima bantuan sosial seperti PKH sangat rentan menjadi sasaran praktik politik uang akibat ketergantungan dan kemungkinan pemahaman yang terbatas tentang larangan dan dampak negatifnya. Sinergi dengan pendamping PKH adalah kunci untuk membangun sistem peringatan dan edukasi yang efektif," ungkapnya.

Dalam diskusi yang berlangsung selama 1,5 jam tersebut, Bapak Heri Harahap menyampaikan apresiasi atas inisiatif Bawaslu. Ia mengakui potensi kerawanan tersebut dan menyatakan kesiapan untuk berkolaborasi. "Kami siap bersinergi dengan Bawaslu untuk memberikan pemahaman dan edukasi kepada para pendamping dan penerima manfaat PKH agar mereka terlindungi dari praktik-praktik yang tidak sehat dan dapat menggunakan hak pilihnya secara mandiri dan bermartabat," tegas Heri.

Berdasarkan hasil diskusi tersebut, Bawaslu Labuhanbatu Selatan dan pihak PKH menyepakati beberapa poin penting, antara lain:

  1. Diperlukan peningkatan kapasitas dan edukasi khusus mengenai bahaya politik uang bagi pendamping dan penerima manfaat PKH.
  2. Koordinasi dan pertukaran informasi antara kedua pihak akan diperkuat sebagai langkah deteksi dini.
  3. Sebagai tindak lanjut strategis, Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu Selatan bertujuan memperkuat kerangka pencegahan politik uang dan pengawasan partisipatif yang melibatkan kelompok rentan.