Lompat ke isi utama

Berita

Jelang Putungsura, Bawaslu Labusel Pastikan Kelebihan Surat Suara Pemilu 2024 Dimusnahkan

Kelebihan Surat Suara Pemilu tahun 2024 saat dimusnahkan dengan cara dibakar

Kotapinang, Bawaslu Labusel – Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu Selatan menghadiri kegiatan pemusnahan kelebihan Surat Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 di Halaman Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu Selatan Jl. Titi Kembar Bedagai Kotapinang. Selasa (13/2/2024)


Jumlah kelebihan Surat Suara Pemilu Tahun 2024 adalah Surat Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sebanyak 118 lembar, DPR RI sebanyak 442 lembar, DPD sebanyak 155 lembar, DPRD Provinsi sebanyak 570 lembar dan DPRD Kabupaten/Kota sebanyak 1829 lembar. Jumlah kelebihan Surat Suara Pemilu Tahun 2024 yang dimusnahkan sebanyak 3.104 lembar.


Pemusnahan kelebihan Surat Suara Pemilu tahun 2024 dilakukan dengan ketat mengikuti prosedur hukum dan pengawasan yang ketat untuk mencegah potensi penyalahgunaan. Kegiatan ini disaksikan oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Kejaksaan Negeri Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Kepolisian dan TNI yang berjalan dengan aman dan kondusif.


Pemusnahan kelebihan Surat Suara atau Surat Suara rusak bertujuan untuk menjaga keabsahan dan kepercayaan dalam proses pemilu. Ini dilakukan agar tidak ada kesempatan bagi pihak yang tidak bertanggung jawab untuk memanfaatkannya secara tidak sah, dan untuk memastikan bahwa hanya surat suara yang sah dan dapat dipercaya yang digunakan dalam perhitungan hasil pemilu. Pemusnahan ini juga merupakan langkah transparan untuk menghindari keraguan atau sengketa terkait integritas pemilu.


“Kita pastikan kelebihan surat suara ini benar-benar telah dimusnahkan seluruhnya, sehingga tidak ada oknum-oknum yang dapat menggunakannya nanti” ucap Ependi Pasaribu selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Penandatanganan Berita Acara pemusnahan kelebihan Surat Suara Pemilu tahun 2024


Kegiatan ini dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara pemusnahan kelebihan Surat Suara Pemilu tahun 2024 di KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan.