PELANTIKAN PPPK BAWASLU TAHUN ANGGARAN 2024 TAHAP I DILAKSANAKAN SECARA DARING
humas | Selasa, Juli 1, 2025 - 17:44
Labuhanbatu Selatan, 1 Juli 2025 — Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia resmi melantik dan mengambil sumpah/janji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024 Tahap I. Acara dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting, yang diikuti secara serentak oleh unit-unit kerja Bawaslu di seluruh Indonesia, termasuk Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Pelantikan ini dipimpin langsung secara virtual oleh Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, didampingi oleh Sekretaris Jenderal Bawaslu RI, Ichsan Fuadi, dari kantor pusat. Dalam sambutannya, Rahmat Bagja menekankan pentingnya peran PPPK dalam meningkatkan integritas dan profesionalisme lembaga pengawas pemilu di daerah.
Di tingkat kabupaten, Bawaslu Labuhanbatu Selatan melantik 12 orang PPPK — terdiri dari 4 perempuan dan 8 laki-laki. Acara ini disaksikan dengan khidmat oleh jajaran pimpinan dan staf di kantor Bawaslu setempat.
Ketua Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu Selatan memberikan ucapan selamat kepada para pegawai yang baru saja diangkat dan berharap agar segera menyesuaikan diri serta bekerja secara profesional. Ia menegaskan bahwa kehadiran PPPK ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat pengawasan pemilu di tingkat daerah.
“Selamat kepada seluruh PPPK yang telah resmi diambil sumpah/janjinya. Semoga energi dan semangat baru ini menjadi pendorong bagi integritas dan kualitas kerja Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu Selatan,” tuturnya.
Rahmat Bagja dalam arahannya juga menegaskan bahwa pelantikan PPPK tahap ini merupakan bagian dari komitmen Bawaslu RI untuk memperkuat sumber daya manusia yang profesional dalam menghadapi tantangan pengawasan pemilihan umum di masa mendatang. Begitu pula, Ichsan Fuadi menambahkan, “Keberadaan PPPK akan membantu mempercepat proses administrasi dan pengawasan di daerah secara lebih efektif dan akuntabel.”
Dengan pelantikan ini, diharapkan Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu Selatan dapat meningkatkan pelayanan dan efektivitas pengawasan, menjamin pelaksanaan pemilu yang jujur, adil, dan demokratis.