Bawaslu Labuhanbatu Selatan Jamin Hak Pilih Warga Binaan, Gelar Konsolidasi Demokrasi dengan LAPAS III Kotapinang
humas | Kamis, Februari 12, 2026 - 16:20
Labuhanbatu Selatan, 12 Februari 2026 – Dalam rangka mengimplementasikan Instruksi Ketua Bawaslu RI Nomor 2 Tahun 2026 tentang Tugas Konsolidasi Demokrasi, Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu Selatan melalui Tim PPPS (Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat) menggelar diskusi konsolidasi demokrasi bersama Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) III Kotapinang. Kegiatan yang berlangsung pada Kamis, 12 Februari 2026 ini bertempat di Kantor LAPAS Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Tim Bawaslu yang terdiri dari Saleh Joles Saragi Napitu, Rahmat Sudaryat, Siti Rahma, Rizki Agustia Ningsih, Ayatullah Hasibuan, dan Afrinal Tanjung diterima oleh Kepala Sub Seksi Administrasi dan Orientasi beserta staf LAPAS III Kotapinang.
Kegiatan ini merupakan wujud nyata komitmen Bawaslu dalam memastikan tidak ada warga negara yang kehilangan hak pilihnya, termasuk warga binaan pemasyarakatan. Dalam sambutannya, Koordinator Divisi PPBS menegaskan bahwa hak pilih merupakan hak konstitusional yang tetap melekat pada setiap warga negara sepanjang tidak dicabut oleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Dengan sinergi yang terus diperkuat antara Bawaslu dan LAPAS, diharapkan hak pilih warga binaan dapat terjamin sepenuhnya, sehingga tidak ada satupun warga negara yang terabaikan hak konstitusionalnya dalam pesta demokrasi 2029. Hal ini sejalan dengan visi Bawaslu "Kolaborasi Memperkokoh Demokrasi Substansial" menuju Indonesia Emas.