BAWASLU APRESIASI MINAT MASYARAKAT AWASI PEMILIHAN
|
Medan, Bawaslu Sumut-Bawaslu Republik Indonesia resmi meluncurkan Program Sekolah Kader Pengawasan Partisipatif (SKPP) pada tanggal 9 April 2020 lalu bertempat di Kantor Bawaslu RI Jalan MH.Thamrin No.14 Jakarta.
SKPP daring ini dilakukan dengan tujuan untuk meningkatkan pengawasan partisipatif oleh masyarakat, sebagai sarana pendidikan Pemilu dan Pilkada bagi masyarakat, pembentukan Pusat Pendidikan Pemilu dan Pilkada yang berkesinambungan dan menciptakan aktor-aktor pengawas dan kader Penggerak Pengawas Partisipatif di semua lapisan masyarakat di Indonesia.
Anggota Bawaslu Sumut Suhadi Sukendar Situmorang menjelaskan bahwa SKPP ini bukan merupakan program baru Bawaslu namun sudah berlangsung sejak tahun lalu. “Tahun 2019 sudah dilaksanakan dan tahun 2020 kembali diselenggarakan namun secara daring dikarenakan wabah Covid 19 yang melanda dunia bahkan Indonesia sehingga tidak mungkin dilakukan secara tatap muka,” ujar Suhadi disela-sela mengikuti Video Conference (Vidcon) di Kantor Bawaslu Sumut, Rabu (15/4/2020).
Pendaftaran SKPP dibuka pada tanggal 5-8 April 2020 dank terdapat 22.065 orang yang mendaftar dari 34 Provinsi di Indonesia.
Jumlah pendaftar dari Provinsi Sumatera Utara sebanyak 1.621 orang atau 7.34 % dari jumlah pendaftar secara nasional. Terdiri dari 1.084 orang laki-laki dan 537 orang perempuan. Jumlah ini menempati urutan ke 4 pendaftar terbanyak setelah Jawa Barat, Jawa Timur dan Jawa Tengah.
Sementara dari 33 Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Utara jumlah pendaftar terbanyak berasal dari Kota Medan sebanyak 463 orang atau 28.56 % dan paling sedikit dari Kabupaten Samosir sebanyak 7 orang.
Suhadi sangat mengapresiasi tingginya minat masyarakat mengikuti SKPP daring. “Sebanyaj 7.34% dari total pendaftar se Indonesia berasal dari Sumut menandakan betapa antusiasnya masyarakat Sumut mengikuti program ini sekalipun dilakukan secara daring,” ucap Suhadi yang juga Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Sumut ini.
Suhadi juga menambahkan bahwa walaupun ditengah pandemi Covid 19 bukan berarti masyarakat tidak dapat turut terlibat dalam pengawasan Pemilu dan Pilkada. “SKPP daring ini disiapkan Bawaslu sebagai sarana pendidikan masyarakat dalam berpartisipasi mengawasi pemilihan ditengah wabah Covid 19,” kata Suhadi.
Senada dengan Suhadi, Anggota Bawaslu Sumut Marwan menambahkan bahwa peserta SKPP ini diharapkan menjadi relawan yang dapat membantu melakukan pengawasan pemilihan. “Karena peserta akan diberi materi tentang kepemiluan dari narasumber yang kompeten dibidangnya sehingga diharapkan ketika selesai mengikuti SKPP daring ini mereka menjadi relawan yang membantu mengawasi bahkan melaporkan ketika terjadi pelanggaran,” tegas Marwan.
Sebagai informasi penyelenggaraan SKPP daring akan dilakukan dengan beberapa tahapan yaitu selain pendaftaran akan dilanjutkan dengan verifikasi, e-learning melalui sistem yang dikembangkan Bawaslu RI, diskusi daring dan ujian akhir.
” Saat ini sedang berlangsung verifikasi peserta oleh Bawaslu Kabupaten/Kota selama 14 hari kedepan sejak 13 April 2020,” pungkas Marwan.
Penulis : Suryanti Lubis Editor : Edward F. Bangun Foto : Logo resmi SKPP daring, by : Bawaslu RI