Lompat ke isi utama

Berita

Putusan MK Soal UU Pilkada Perjelas Legalitas Bawaslu Kabupaten/Kota

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Bawaslu mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 48/PUU-XVII/2019 tentang Permohonan Pegujian Undang-Undang 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota atau biasa disebut UU Pilkada. Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar mengungkapkan, putusan MK ini memberikan kepastian hukum legalitas Bawaslu Kabupaten/Kota dalam melaksanakan fungsi pengawasan dalam Pilkada 2020.

“Kepastian hukum bagi Bawaslu sangat penting karena Bawaslu akan melakukan fungsi penegakan hukum, fungsi pengawasan, sehingga pertanyaan mengenai kepastian hukum itu menjadi dasar dan memiliki peran yang signifikan,” ujarnya usai menghadiri sidang putusan dibacakan di Gedung MK, Jakarta, Rabu (29/1/2020).

Fritz menjelaskan, perbedaan nomenklatur dalam UU Pilkada 10/2016 dengan UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 menjadi persoalan terutama dalam hal kewenangan yang nantinya akan dilakukan Bawaslu Kabupaten/Kota yang sebelum bernama Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu).  Perlu diketahui, perbedaan nomenklatur dalam UU Pilkada 10/2016 dengan yang ada di UU Pemilu 7/2017 menjadi persoalan terutama kewenangan yang nantinya dimiliki oleh Bawaslu Kabupaten/ Kota.

"Putusan ini penting bagi Bawaslu untuk meneguhkan dan memberi legalitas bagi jajaran Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota untuk melaksanaksn tugas-tugasnya," tegas Fritz.

Fritz juga mengatakan, putusan MK ini memberikan penafsiran baru mengenai apa yang dimaksud dengan Panwaslu tingkat kabupaten/kota yang sebelumnya bersifat Ad hoc (sementara) sehingga dapat langsung dilaksanakan sebagai lembaga permanen sesuai legalitas berdasarkan UU Pemilu 7/2017.

“Intinya, setelah UU Pemilu 7/ 2017, maka bentuk lembaga bersifat permanen dan jumlah anggota harus disesuaikan. Meskipun pemilihan dan pemilu itu dilaksanakan dengan rezim dan undang-undang yang berbeda tetapi status dan sifat penyelenggara pemilihannya tetap seperti  yang diatur dalam UU Pemilu 7/ 2017,” ujar dia.

Dirinyaa menambahkan, Bawaslu berharap dengan adanya putusan tersebut jajaran di bawahnya dapat melakukan kerja pengawasan dan penindakan saat Pilkada 2020 dan segera melaksanakan putusan MK ini.

Editor: Ranap THS

Tag
Berita