Lompat ke isi utama

Berita

Pilkada 2024 Labusel Tanpa Calon Perseorangan

1

Kotapinang, Bawaslu Labusel - Badan Pengawas Pemilihan Umum  Kabupaten Kabupaten Labuhanbatu Selatan melakukan pengawasan melekat  terkait Penyerahan Dokumen Syarat Dukungan Oleh Pasangan Calon Perseorangan Dalam Rangka Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kab. Labuhanbatu Selatan Tahun 2024 di Kantor KPU Kab. Labuhanbatu Selatan dari tanggal 8 – 12 Mei 2024 hingga pukul 23.59 WIB Senin (13/5/2024)

Dalam hal ini tidak ada masyarakat yang datang untuk meminta pembukaan akses aplikasi SILON kepada Tim Helpdesk KPU Kab. Labuhanbatu Selatan. Berkaitan dengan hal tersebut KPU Kab. Labuhanbatu Selatan menyatakan sampai dengan ditutupnya pendaftaran Minggu, 12 Mei 2024 pukul 23.59 WIB tidak ada menerima penyerahan syarat dukungan minimal dari bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Selatan dari jalur Perseorangan.

Sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku bahwa Calon Bupati – Wakil Bupati perseorangan di Pilkada Labuhanbatu Selatan wajib mengumpulkan dukungan minimal 22.348 dengan sebaran dukungan 3 Kecamatan di Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

KPU Kab. Labuhanbatu Selatan telah mengeluarkan “Siaran Pers” terkait jumlah pasangan calon perseorangan yang menyerahkan dokumen syarat dukungan yang dinyatakan Nihil.