Pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa : Pengawas Kelurahan/Desa Wajib Melek IT
|
KOTAPINANG-BAWASLULABUSEL, Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu Selatan menggelar Rapat Kerja Teknis Pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa dalam rangka Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Labuhanbatu Selatan Tahun 2020 pada Senin, 11 Februari 2020 di Meeting Room Hotel Grand Suma Jl. Lintas Sumatera Bloksongo Kotapinang. (11/2/2020)
Ketua Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu Selatan Ahmad Hajiddin Harahap membuka kegiatan tersebut dan menyampaikan "pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa harus dilaksanakan secara serius dan maksimal, agar tidak ada lagi pengawas yang kurang berkompeten dalam melakukan pengawasan pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Labuhanbatu Selatan ini".
"Pengawas Kelurahan/Desa wajib melek IT, minimal mempunyai smartphone android guna untuk mengambil bukti video dalam melakukan verifikasi faktual dukungan calon perseorangan nantinya" tambah Mahrizal selaku Koordinator Divisi Organisasi dan Sumber Daya Manusia Bawaslu Kabuten Lahuhanbatu Selatan.
Rapat kerja teknis jni berlangsung selama 3 hari mulai tanggal 11 Februari sampai dengan 13 Februari 2020. (vh)