Lompat ke isi utama

Berita

Ketua dan Anggota Bawaslu Labusel Awasi Langsung Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati di Hari Terakhir

1

Kotapinang, Labusel - Pada hari terakhir pendaftaran bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, Tim Pengawasan Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu Selatan melaksanakan pengawasan secara langsung mulai pukul 08.00 s.d pukul 23.59 Wib di Kantor KPU  Kabupaten Labuhanbatu Selatan Jl. Lintas Sumatera Titi Kembar Bedagai Kotapinang, Kamis. (29/08/2024)

Pada hari terakhir pendaftaran bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Selatan, Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu Selatan melaksanakan pengawasan secara langsung terkait penerimaan pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Labuhanbatu Selatan, terdapat satu Bakal Pasangan Calon a.n Fery Sahputra Simatupang Dan Syahdian Purba Siboro yang didaftarkan oleh Gabungan Partai Politik, tiba di Kantor KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan pada pukul 15.32 Wib yang di usulkan oleh Partai PERINDO sebanyak 22.653, GOLKAR sebanyak 20.838, Partai PDI Perjuangan sebanyak 17.349, Partai NasDem sebanyak 13.916 dan Partai Persatuan Pembangunan sebanyak 9.519.Total perolehan suara sah sebanyak 84.275 suara.

Pendaftaran tersebut dihadiri oleh Ketua DPD Partai Perindo Kabupaten Labuhanbatu Selatan Arwi Winata didampingi Sekretaris Andri Budiana, Ketua Partai Golkar Kabupaten Labuhanbatu Selatan H.M Romadon Nasution didampingi Sekretaris H. Sutiman, Ketua Partai PDIP Kabupaten Labuhanbatu Selatan Syahrul Efendi Siregar didampingi Sekretaris Muhammad Hasir, Ketua Partai Persatuan Pembangunan Kabupaten Labuhanbatu Selatan Amir Mahmud Harahap didampingi Sekretaris Sumeri dan Ketua Partai NasDem Kabupaten Labuhanbatu Selatan H  Wildan Aswan Tanjung didampingi Sekretaris Amiruddin Lubis.

Dari Hasil Pengawasan pada proses pendaftaran terdapat salah satu Syarat Pencalonan yaitu SK DPP PDI Perjuangan belum terupload di Sistem Informasi Pencalonan (Silon), oleh Karena itu Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu Selatan memberikan Saran Perbaikan secara lisan agar serta merta melakukan perbaikan terhadap dokumen dimaksud pada saat itu juga yang ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan bersama dengan LO Pasangan Calon a.n  Muhammad Yahya.

Berdasarkan hasil perbaikan terkait kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan calon dan pencalonan, KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan menyatakan pendaftaran tersebut diterima dan dituangkan dalam Berita Acara Penerimaan Pendaftaran Nomor 428/PL.02.2-BA/1222/2024 tanggal 29 Agustus 2024.

Dan sampai pukul 23.59 Wib, KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan tidak ada menerima kedatangan bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati untuk mendaftar lagi.