Jelang Masa Tenang, Bawaslu Labusel Gelar Rakor Pembersihan APK
humas | Kamis, Februari 8, 2024 - 20:03
Kotapinang, Bawaslu Labusel - Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu Selatan menggelar Rapat Koordinasi Pembersihan/Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) di Masa Tenang Pada Pemilihan Umum Tahun 2024 di Meeting Room Grand Suma Hotel, Kamis (8/2/2024).
Rakor ini dihadiri oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Labuhanbatu Selatan, Parpol, Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan, Polres Labuhanbatu Selatan dan jajarannya, Kasatpol PP, Dishub, Danramil 10, 11 dan 12, Anggota KPU Labuahnbatu Selatan dan stakeholder lainnya.
Acara dimulai dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Mars Bawaslu yang diikuti semua peserta yang hadir.
Ketua Bawaslu Labuhanbatu Selatan Ependi Pasaribu dalam sambutannya menyampaikan, Pelaksanaan Rapat Koordinasi ini menyangkut kesepahaman bersama tentang peraturan di masa tenang Pemilu Tahun 2024. Agar stake holder dapat memahami aturan terkait Pembersihan Alat Peraga Kampanye menjelang masa tenang.
Dalam rakor ini Bawaslu dan stake holder telah membuat kesepakatan tentang penertiban APK secara mandiri oleh Caleg Parpol, DPD, dan Paslon Presiden dan Wakil Presiden yaitu mulai sekarang sampai tanggal 10 Februari 2024 sampai jam 24.00 WIB. Kemudian selanjutnya Bawaslu dan stake holder akan melakukan pembersihan APK secara resmi yang dilakukan serentak dari tingkat Kabupaten sampai pada tingkat Desa.
Pada rakor ini Rido Akmal Nasution selaku Anggota Bawaslu Labuhanbatu Selqtan mengajak peserta rapat untuk memberikan masukan terkait kesepakatan bersama tentang penertiban APK pada masa tenang pemilu 2024 yaitu sejak tanggal 11 – 13 Februari 2024.
Acara Rapat Koordinasi di tutup dengan penanda tanganan kesepakatan bersama tentang pembersihan APK di masa tenang Pemilu 2024 dan foto bersama.