Hari Pertama Masa Tenang, Bawaslu Labusel Bersihkan Alat Peraga Kampanye
humas | Minggu, Februari 11, 2024 - 20:53
Labuhanbatu Selatan, Bawaslu Labusel - Memasuki masa tenang pemilu tahun 2024 Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu Selatan melaksanakan pembersihan alat peraga kampanye (APK) diwilayah Kecamatan Kotapinang bersama dengan KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sat Pol PP, Dishub, Kepolisian dan TNI. Minggu (11/2/2024).
Pada masa tenang pemilu tahun 2024, pembersihan alat peraga kampanye dilakukan untuk memastikan suasana tenang dan adil sebelum pemilihan. Pihak berwenang biasanya akan mengawasi dan mengatur penghapusan alat peraga kampanye dari ruang publik agar tidak mempengaruhi pemilih. Ini bertujuan untuk menciptakan kondisi netral sehingga pemilih dapat membuat keputusan tanpa pengaruh eksternal yang tidak sah. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat mengakibatkan tindakan hukum atau sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pembersihan APK dibagi menjadi tiga tim. Tim pertama dipimpin oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu Selatan Ependi Pasaribu membersihkan APK yang terpasan pada bilboard sepanjang jalan lintas Sumatera dan Jalan Jendral Sudirman, sedangkan tim kedua dipimpin oleh Kordiv. HP2H Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu Selatan Rido Akmal Nasution menyisir mulai dari Kotapinang sampai ke Desa Sisumut. Dan tim ketiga dipimpin oleh Saleh Joles Saragi Napitu selaku Kordiv. P3S didampingi Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu Selatan menyisir daerah Simaninggir sampai Desa Padangri.
Pembersihan APK berjalan dengan lancar dan kondusif. Untuk pembersihan APK berbentuk billboard dilakukan dengan bantuan kendaraan crane dari Dinas Perhubungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Selebihnya pembersihan APK dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan di masing-masing wilayahnya dengan bantuan dari SatPol PP.