Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Labusel Sosialisasikan Aplikasi Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS)

Kotapinang, Bawaslu Labusel - Sengketa yang terjadi pada setiap pemilihan merupakan hal yang sering terjadi. Agar proses sengketa pemilu dapat diselesaikan dengan cepat Bawaslu menciptakan aplikasi Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS).

Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu Selatan menggelar Sosialisasi SIPS di Meeting Room Hotel Grand Suma Bloksongo Kotapinang, Selasa (4/8/2020). Acara tersebut dihadiri oleh Pimpinan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Hardi Munthe, Ketua Bawaslu Labusel beserta anggota dan diikuti oleh peserta dari Partai Politik serta Tim Penghubung Bakal Calon Perseorangan yang ada di Labusel ini.

Dengan aplikasi SIPS ini peserta pemilu nantinya bisa mengajukan permohonan sengketa tanpa harus ke datang kantor Bawaslu. Peserta Pemilu cukup melapor melalui aplikasi SIPS itu.

“Pelapor juga langsung bisa memantau perkembangan laporan sengketanya lewat aplikasi ini,” ucap Hardi Munthe.

Aplikasi SIPS ini diharapkan agar semua pihak bisa memantau jalannya Pilkada serentak tahun 2020 sehingga nantinya mampu menciptakan Pemilihan yang jurdil dan menghasilkan pemimpin yang berkualitas.

Sementara itu Ketua Bawaslu Labusel menyampaikan aplikasi ini agar dimanfaatkan oleh peserta Pilkada mengingat waktu yang diberikan hanya 3 hari sejak objek sengketa ditetapkn. "SIPS ini upaya Bawaslu untuk mendekatkan para pencari keadilan Pemilu dan pemilihan agar tidak terlalu susah," katanya.

Tag
Berita