Bawaslu Labusel Gelar Patroli Pengawasan Anti Politik Uang
|
Kotapinang, Bawaslu Labusel - Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu Selatan menggelar Patroli Pengawasan Anti Politik Uang bersama Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa se-Labuhanbatu Selatan dimulai dengan titik kumpul di Kantor Sekretariat Bawaslu Labusel, Senin (7/12/2020)
Rute perjalanan patroli Anti Politik Uang yaitu mulai dari Kecamatan Kotapinang menuju Torgamba kemudian Sungaikanan dan Silangkitang, kemudian dilanjutkan ke Kecamatan Kampung Rakyat.
Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan surat edaran Bawaslu Republik Indonesia Nomor S-0822 K.BAWASLU/ PM 00.00/ 12/2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Patroli Pengawasan Anti Politik Uang pada Masa Tenang Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020.
Pelaksanaan berjalan lancar dengan metode konvoi sambil orasi, membagikan stiker lawan politik uang dan selebaran yang isinya menjelaskan tentang sanksi bagi pelaku politik uang tersebut.
"Politik uang harus dimusnahkan karena dapat mencederai demokrasi" ucap Ketua Bawaslu Labusel Ahmad Hajiddin Harahap.
Ditempat lain, Koordinator Divisi Pengawasan Rido Akmal Nasution mengatakan bahwa kegiatan patroli ini sangat baik untuk dilaksanakan. " Patroli pengawasan anti politik uang ini adalah metode yang sangat efektif, dengan begini masyarakat langsung dapat mengetahui ancaman atau sanksi bagi pelaku politik uang" ujarnya.