Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Labusel Awasi Penyerahan Syarat Dukungan Minimal Bapaslon Perseorangan

KOTAPINANG, BAWASLULABUSEL – KPU Labusel secara resmi menutup penyerahan syarat dukungan minimal Bapaslon Perseorangan pukul 00.01 WIB di Kantor KPU Labusel Jl. Lintas Sumatera Titi Kembar No. 1A-C Kampung Bedagai Kotapinang, Senin (24/02/2020)

Terdapat 3 Bapaslon yang telah menyerahkan syarat minimal dukungan ke KPU Labusel. Bapaslon Maslin Pulungan dan Fery Andhika Dalimunthe menyerahkan syarat dukungan sebanyak 20.393, dukungan memenuhi syarat berjumlah 20.376 dan tidak memenuhi syarat sebanyak 17. Sabtu (22/02/2020)

Bapaslon Mangayat Jago Ritonga dan Jon Abidin Ritonga menyerahkan syarat dukungan sebanyak 20.000 dukungan memenuhi syarat berjumlah 19.607 dan tidak memenuhi syarat sebanyak 393. Sabtu (22/02/2020)

Bapaslon Nurdin Siregar dan Husni Rizal Siregar menyerahkan syarat dukungan sebanyak 26.840 dukungan memenuhi syarat berjumlah 26.566 dan tidak memenuhi syarat sebanyak 274. Minggu (23/02/2020)

Dalam proses penyerahan syarat dukungan Bapaslon Perseorangan KPU membentuk tim verifikator untuk 5 Kecamatan yang mana masing-masing tim verifikator tiap kecamatan berjumlah 4 orang dari KPU. Bawaslu Labusel mengawasi penyerahan syarat dukungan Bapaslon Perseorangan dengan membentuk tim pengawas verifikasi pengecekan syarat dukungan masing-masing 1 (satu) pengawas di tiap tim verifikator untuk memastikan proses pengecekan tetap berjalan sesuai peraturan.

Dukungan seluruh Bapaslon Perseorangan tersebar di 5 Kecamatan dan dinyatakan memenuhi syarat sehingga dokumen dukungan Bapaslon Perseorangan diterima oleh KPU Labusel.

Selanjutnya dukungan Bapaslon Perseorangan akan di verifikasi administrasi pada tanggal 27 Februari s/d 25 Maret 2020 dan verifikasi factual pada tanggal 26 Maret s/d 15 April 2020. (vhmfth)

Tag
Uncategorized