AKTIFKAN PANWASLUCAM DAN PKD, BAWASLU LABUSEL HIMBAU IKUTI PROTOKOL KESEHATAN
|
KOTAPINANG, BAWASLULABUSEL - Panwaslu Kecamatan Dan Panwaslu Kelurahan/Desa se-Kabupaten Labuhanbatu Selatan telah diaktifkan kembali berdasarkan Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 0197/K.BAWASLU/TU.00.01/VI/2020 tentang Pengaktifan Kembali Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa Dalam Rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020, Minggu (14/6/2020)
Ketua Bawaslu Labusel Ahmad Hajiddin Harahap menghimbau kepada seluruh Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa dan Jajarannya untuk bekerja dengan tetap mengikuti protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.
"Pengawas harus jaga kesehatan, agar tidak ada korban dari virus corona yang sangat mematikan" imbuhnya.
Disamping itu, Panwaslu Kecamatan harus memastikan kembali apakah selama penundaan tahapan Penyelenggara Badan Adhoc PPK dan PPS masih dalam kategori memenuhi syarat sebagaimana yang ditetapkan oleh PKPU.(vh)