Lompat ke isi utama

Berita

Ketua Bawaslu Labusel Imbau KPU Wajib Buka Surat Suara Sebelum Dilipat

Ketua Bawaslu Labusel saat memeriksa fisik dari Surat Suara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024

Kotapinang, Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu Selatan - Pengawasan pelaksanaan Sortir dan Pelipatan surat suara jenis pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (PPWP) pada Pemilu Tahun 2024 di Lantai 2 Gedung SBBK, Kotapinang, Selasa (09/01/2024).

Sortir dan pelipatan surat suara PPWP dihadiri oleh Ketua, Anggota dan Sekretariat KPU Kab. Labuhanbatu Selatan, jajaran Anggota Polres Labuhanbatu Selatan serta petugas Sortir dan pelipatan surat suara sejumlah 260 petugas

Kegiatan SorLip surat suara telah berjalan 4 (empat) hari hingga hari ini, petugas SorLip surat suara yang direkrut KPU Kab. Labusel telah menyelesaikan Sortir dan pelipatan surat suara jenis pemilihan  DPRD Provinsi dan DPD RI selanjutnya hari ini Petugas SorLip sedang mengerjakan Sortir dan pelipatan surat suara PPWP yang di awasi oleh Bawaslu dan tim pengamanan dari jajaran Polres Labusel.

"Per hari ini, petugas Sorlip yang kami rekrut sudah empat hari bekerja dan telah menyelesaikan 2 (dua) jenis surat suara yakni surat suara DPRD Provinsi dan DPD RI, dan hari ini petugas kami sedang mengerjakan surat suara Presiden dan Wakil Presiden" ujar Saipul selaku Ketua KPU Kab. Labusel
"Kegiatan ini juga di awasi oleh Bawaslu dan Tim PAM dari Polres Labusel" sambung Saipul.

Ketua Bawaslu Kab. Labuhanbatu Selatan Ependi Pasaribu mengimbau kepada KPU Kab. Labusel bahwa dalam melakukan Sorlip surat suara petugas Sorlip wajib membuka surat suara terlebih dahulu sebelum dilipat untuk mengetahui apakah surat terdapat surat suara yang rusak.

"Agar kita tau jika ada surat suara yang rusak, petugas sorlip harus membuka surat suara dulu baru kemudian dilipat" kata Ependi.
"Hal ini penting, agar nantinya tidak ada surat suara rusak yang terdistribusi ke TPS pada hari H" sambungnya.

Pelaksanaan SorLip surat suara masih berlanjut untuk surat suara DPR RI dan DPRD Kabupaten yang belum dilakukan Sortir dan Pelipatan.(Mfth)