Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Labusel Koordinasi Dengan Polres Labuhanbatu terkait Pembentukan Sentra Gakkumdu

Rantauparapat, Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu Selatan - Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu Selatan melakukan koordinasi dengan Polres Labuhanbatu terkait pembentukan Sentra Gakkumdu (Sentra Penegakan Hukum Terpadu) dan pengawasan Tahapan Pemilu 2024 di Mapolres Labuhanbatu, Rantauparapat, Kamis (28/07/2022)

Suasana Permintaan personil Polres Labuhanbatu untuk Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu)

Ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu Selatan disambut oleh Kapolres Labuhanbatu Bapak AKBP Anhar Arlia Rangkuti SIK yang didampingi oleh Kasat Intelkam Bapak AKP Sunarto. Koordinasi ini bertujuan untuk meminta personil dari pihak Polres Labuhanbatu untuk dilibatkan kedalam pokja Sentra Gakkumdu.

Sentra Penegakan Hukum Terpadu selanjutnya disebut Sentra Gakkumdu adalah pusat aktivitas penegakan hukum Tindak Pidana Pemilu. Sebelumnya Bawaslu Labusel juga telah melakukan koordinasi dengan Pihak Kejaksaan Negeri Labusel untuk meminta personil yang akan bergabung dalam Sentra Gakkumdu.

"Terimakasih telah datang untuk silaturahmi dan koordinasi. Saya berharap sinergitas Kepolisian dan Bawaslu dalam pembentukan Sentra Gakumdu bisa lebih baik, kami akan menugaskan personel sesuai yg dibutuhkan". Ucap Kapolres Labuhanbatu mengakhiri pertemuan.

Tag
Berita