Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Labusel Hadiri Rakor Bersama terkait TPS di Perbatasan Labusel Dengan Rokan Hilir

Ketua Bawaslu Labusel, Ependi Pasaribu saat menanggapi penjelasan KPU

Kotapinang, Bawaslu Labusel - Menjelang tahapan Putungsura, Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu Selatan menghadiri Rapat Koordinasi Bersama terkait TPS di Perbatasan Kabupaten Labuhanbatu Selatan dengan Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Sumatera Utara dengan Provinsi Riau yang digelar oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu Selatan di Meeting Room Grand Suma Hotel, Rabu (31/01/2024)

Kegiatan tersebut dihadiri Anggota KPU Provinsi Sumatera Utara Roby Efendi, Anggota KPU Provinsi Riau Rahman, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan, KPU Kabupaten Rokan Hilir, Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Anggota Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir, Kapolres Rokan Hilir beserta jajaran dan Kapolres Labuhanbatu Selatan beserta jajaran, serta turut dihadiri oleh perwakilan dari Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir dan Labuhanbatu Selatan.

Permasalahan TPS perbatasan dapat melibatkan koordinasi administratif, distribusi logistik, dan komunikasi antara berbagai pihak terkait. Sebelumnya diketahui ada 4 TPS Labuhanbatu Selatan yang berada di wilayah Kabupaten Rokan Hilir. Dalam kesepakatan bersama untuk Pemilihan Umum 2024, 4 TPS Labuhanbatu Selatan yang berada di wilayah Kabupaten Rokan Hilir tersebut tidak digeser atau tetap dititik semula.